iNSulteng - Polri telah memberlakukan tilang elektronik atau ETLE terhadap para pengendara.
Pemberlakuan tilang ETLE ini diberlakukan setelah adanya kebijakan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar dengan menggunakan kamera ETLE.
Namun sangat di sayangkan dengan adanya penilangan melalui kamera ETLE di sejumlah titik, Membuat sejumlah pengendara melepaskan hingga memalsukan plat nomor kendaraannya.
Baca Juga: Ketahanan Ekonomi dalam Negeri Jadi Daya Tarik Bagi Investor di Indonesia
Baca Juga: Kia Makin Menggila, Hadirkan SUV Turbo Terbaru Makin Canggih
Ketua Umum DPP LIPPI Dedi Siregar dalam rilisnya yang di bagikan ke media menyatakan bakal mendukung kebijakan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya yang akan menilang setiap kendaraan secara manual yang mencopot atau melepas hingga memalsukan plat nomor kendaraan.
Sebab saat ini di sinyalir banyak muncul kendaraan yang melintas di jalan raya yang tidak sesuai dengan plat nomor kendaraannya, sehingga perlu segera di tertibkan oleh polisi.
Menurut kami kebijakan Kombes Pol Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya perlu di dukung karena kebijakan ini akan mengurangi kejahatan di jalan raya apabila adanya tilang secara manual.
Penindakan secara manual ini kami yakin bisa mengurangi angka kejahatan di jalan dan diharapkan pengguna kendaraan pribadi akan mematuhi aturan dalam berkendaraan.
Sehingga polisi yang bertugas dilapangan akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau plat nomor tidak ada, maka akan cek dan di kenakan tilang manual.
Selain itu juga kalau terjadi unsur-unsur yang mendekati unsur pidana, seperti pemalsuan plat kendaraan akan segera di lakukan tilang manual dan akan ada penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan surat kendaraannya.