iNSulteng - Bagi tenaga honorer atau non ASN, diangkat menjadi PPPK jadi impian.
Apalagi pengangkatan PPPK sudah disertai gaji dan tunjangan mirip ASN.
Baca Juga: Link Pengumuman Finalisasi Pendataan Non ASN atau Tenaga Honorer, Cek Namamu Sekarang!
Baca Juga: GAWAT, Pendataan non ASN atau Tenaga Honorer Menuai Masalah, Pemerintah Segera Bertindak
Walau jumlahnya tidak sama, gaji dan tunjangan PPPK 2022 cukup untuk kehidupan sehari-hari.
PPPK 2022 memiliki struktur gaji dan tunjangan yang diatur melalui peraturan perundang-undangan.
Gaji PPPK 2022 akan diterima dari dua jenis, yakni diambil dari APBN dan APBD.
Baca Juga: Pekan Depan, Toyota Innova Zenix Diluncurkan, Siapkan Uangmu Sekarang!
Besaran gaji yang diterima tergantung dari instansi mana pegawai tersebut diangkat.
Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, rentang gaji PPPK dari golongan I sampai XVII adalah Rp1.794.900-Rp6.786.500.
Berikut besaran gaji PPPK per bulan berdasarkan golongannya:
Baca Juga: Alasan Toyota Innova Zenix Wajib Dimiliki, Ubahan Besar Mulai Desain hingga Mesin
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Tidak hanya gaji, PPPK 2022 juga akan menerima tunjangan sebagaimana Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.
Berikut tunjangan yang didapatkan PPPK: