Gaji PNS Naik Awal 2023, Yuk Cek Gaji yang Akan Diterima PNS Setelah Dinaikkan Nanti

photo author
- Rabu, 16 November 2022 | 07:11 WIB
Gaji Naik November 2022: PNS, Tenaga Non ASN, Polisi, TNI Hingga Pegawai BUMN Non ASN?.  (Desain Grafis/iNSulteng.com)
Gaji Naik November 2022: PNS, Tenaga Non ASN, Polisi, TNI Hingga Pegawai BUMN Non ASN?. (Desain Grafis/iNSulteng.com)

iNSulteng – Beredar kabar kenaikan gaji PNS yang akan naik pada awal 2023 nanti.

Kabar kenaikan gaji PNS awal tahun depan, seiring dengan keinginan Presiden Jokowi yang ingin memberikan kenaikan gaji kepada para PNS tahun 2022 ini. Namun hal itu tak kunjug dilakukan.

Padahal, kabar naiknya gaji PNS ini sudah lama dinantikan para PNS. Gaji PNS sendiri sudah cukup lama tidak mengalami kenaikan.

Baca Juga: Selamat Yaah! Tunjangan Profesi Guru Bakal Masuk Rekening Perbulan, Guru Desak Dibayarkan Bersama Gaji Pokok

Terhitung terakhir kali kenaikan gaji PNS terjadi pada tahun 2019. Gaji PNS diatur sesuai dengan golongan yang ditempati PNS tersebut.

Untuk saat ini, sesuai aturan yang berlaku, berikut gaji yang diterima PNS.

Golongan I

Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000

Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500

Golongan II

Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200

Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000

Baca Juga: Daftar Mobil Baru Paling Laris Hingga Oktober 2022, Totalnya 851.413 Unit

Golongan III

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X