iNSulteng – Beredar kabar kenaikan gaji PNS yang akan naik pada awal 2023 nanti.
Kabar kenaikan gaji PNS awal tahun depan, seiring dengan keinginan Presiden Jokowi yang ingin memberikan kenaikan gaji kepada para PNS tahun 2022 ini. Namun hal itu tak kunjug dilakukan.
Padahal, kabar naiknya gaji PNS ini sudah lama dinantikan para PNS. Gaji PNS sendiri sudah cukup lama tidak mengalami kenaikan.
Terhitung terakhir kali kenaikan gaji PNS terjadi pada tahun 2019. Gaji PNS diatur sesuai dengan golongan yang ditempati PNS tersebut.
Untuk saat ini, sesuai aturan yang berlaku, berikut gaji yang diterima PNS.
Golongan I
Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000
Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500
Golongan II
Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200
Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000
Baca Juga: Daftar Mobil Baru Paling Laris Hingga Oktober 2022, Totalnya 851.413 Unit
Golongan III