532 Ribu Tenaga Non ASN Akan Diangkat Jadi PPPK November 2022, Cek Tunajangan PNS Naik Banyak?

photo author
- Senin, 14 November 2022 | 01:59 WIB
Para ASN usai apel pagi. Foto: dok iNSulteng.com
Para ASN usai apel pagi. Foto: dok iNSulteng.com

iNSulteng - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan Sosialisasi.

Hal ini atas Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK 2022 di Kementerian PAN RB secara virtual pada Kamis 27 Oktober 2022 lalu dan dihadiri oleh seluruh BKD dan BKPSDM seluruh daerah. Dalam paparannya, Suharmen menjelaskan bahwa alokasi formasi PPPK 2022 berjumlah 532.892.

Menurut Suharmen, tahapan pengadaan PPPK meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi (administrasi dan kompetensi), pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK. Suharmen melanjutkan estimasi jadwal proses pelaksanaan PPPK akan berlangsung sejak akhir Oktober 2022 hingga akhir Januari 2023.

Baca Juga: Cek Hasil Nilai Seleksi PPPK Guru, Penerimaan PPPK November 2022 Diperpanjang?

Baca Juga: Tampilan dan Fitur Oppo Reno 8 Bikin Pesaing Jungkir Balik, Harga Murah!

Di bagian lain, Alex Denni menjelaskan, prioritas pembangunan SDM tentunya berkaitan erat dengan pengembangan kualitas guru, dosen, serta tenaga kesehatan (Nakes). Oleh sebab itu, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan menjadi penting.

“Demi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk pengadaan PPPK. Pengadaan PPPK 2022 berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, sambung Alex, alokasi kebutuhan PPPK berpihak kepada eks THK-II baik guru maupun Nakes yang memenuhi persyaratan.

Dalam acara tersebut, Suharmen menjelaskan untuk menghindari kecurangan penggunaan materai, SSCASN BKN mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi dengan Perum Peruri dalam pembubuhan materainya.

Lebih lanjut Suharmen mengatakan, penggunaan tentang materai ini telah diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi ASN, di mana terdapat beberapa aturan dalam menggunakan materai seperti:

  1. Wajib menggunakan materai tempel/kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya;
  2. Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Santer terdengar kabar bahwa akan terjadi kenaikan gaji dan tunjangan PNS mulai pada bulan November 2022 ini?

Wah jika memang kabar ini benar adanya, maka tentu hal ini akan jadi kabar baik bagi para PNS di seluruh tanah air.

Informasi yang diterima iNSulteng.com bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui kenaikan gaji PNS di tahun 2022 ini.

Seperti diketahui, isyu kenaikan gaji PNS pada bulan November 2022 ini mengacu pada adanya keinginan Pemerintahan Jokowi menaikkan gaji dan tunjangan pada tahun 2022 ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X