WAJIB TAHU, Ini Bunyi Pasal Tenaga Honorer atau non ASN Bisa Diangkat Jadi PPPK Tanpe Tes

photo author
- Minggu, 13 November 2022 | 10:28 WIB
Ilustrasi PPPK. (sumber : bkpsdm.okukab.go.id) (WHY)
Ilustrasi PPPK. (sumber : bkpsdm.okukab.go.id) (WHY)

iNSulteng - Para tenaga non ASN atau honorer wajib tahu, ada regulasi soal pengangkatan jadi PPPK tanpa tes atau seleksi.

Regulasi tersebut memperjelas bahwa tenaga honorer atau non ASN bisa diangkat jadi PPPK. 

Baca Juga: KABAR TERBARU, Menpan RB: Pegawai non ASN atau Honorer Dapat Diangkat Menjadi PPPK, Apabila

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, PPPK 2022 Punya Gaji dan Tunjangan Segini, Tenaga Honorer atau non ASN Menang Banyak

Pengangkatan itu sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

Bahkan dijadikan sebagai dasar hukum pendataan tenaga non ASN atau honorer tahun 2022.  

Surat Menpan RB

Sebagaimana dalam Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/ISI /M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Baca Juga: Daihatsu Sigra 2023 Bikin Mobil Lain Bisa 'Mati Berdiri', Eksteriornya Kebangetan

Surat tersebut perihal pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam surat tersebut, pendataan non ASN atau honorer menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Surat tersebut terkait status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak lanjut pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Baca Juga: GOKIL! Astra Ngamuk Luncurkan Mobil Baru dengan 3 Jenis Mesin? Irit Banget 30 KM 1 Liter, Intip Yuk

Dalam surat itu, tertulis bahwa tenaga non ASN atau honorer bisa diangkat jadi PPPK. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X