iNSulteng - Kabar gembira bagi tenaga honorer atau non ASN, karena pemerintah memprioritaskan segera diangkat jadi PPPK.
Pengangkatan itu dilakukan jika dinyatakan lolos mengikuti seleksi PPPK 2022.
Baca Juga: KABAR TERBARU, Menpan RB: Pegawai non ASN atau Honorer Dapat Diangkat Menjadi PPPK, Apabila
Baca Juga: Daihatsu Sigra 2023 Bikin Mobil Lain Bisa 'Mati Berdiri', Eksteriornya Kebangetan
Kemudahan diberikan kepada tenaga honorer atau non ASN agar bisa lolos seleksi PPPK 2022.
Disamping itu, ada beberapa ketentuan tenaga honorer atau non ASN bisa langsung diangkat menjadi PPPK.
Sebagaimana dalam Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/ISI /M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Baca Juga: Pesaing Baru Fortuner Harga Merakyat Rp200 Jutaan, Volvo XC90 Siap Debut di Indonesia?
Perihal pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam surat tersebut, pendataan non ASN atau honorer menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Surat tersebut terkait status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak lanjut pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 Nopember 2023.
Baca Juga: Pesaing Baru di LCGC, Daihatsu Sigra 2023 Generasi Terbaru Tampil Beda, Keluar 2023?
Salah satu poin penting dalam surat tersebut tertulis bahwa tenaga honorer atau non ASN bisa diangkat jadi PPPK.
"Dalam hal ini pegawai non ASN atau honorer yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah yang berstatus sebagai Non-ASN sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini," tulis surat tersebut.