HORE! Pemerintah Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK 2022, Dapat Gaji dan Tunjangan Segini

photo author
- Sabtu, 12 November 2022 | 19:02 WIB
Ilustrasi PPPK (istimewa)
Ilustrasi PPPK (istimewa)

iNSulteng - Tahun 2022 jadi momen bahagia bagi para tenaga honorer atau non ASN.

Setelah sekian lama bekerja, kini para tenaga honorer atau non ASN bakal diangkat jadi PPPK

Baca Juga: KABAR TERBARU, Menpan RB: Pegawai non ASN atau Honorer Dapat Diangkat Menjadi PPPK, Apabila

Baca Juga: Daihatsu Sigra 2023 Bikin Mobil Lain Bisa 'Mati Berdiri', Eksteriornya Kebangetan

Baca Juga: GAWAT, Pendataan non ASN atau Tenaga Honorer Menuai Masalah, Pemerintah Segera Bertindak

Pemerintah tahun ini memprioritaskan para tenaga honorer untuk segera diangkat jadi PPPK 2022. 

Pengangkatan itu dilakukan jika dinyatakan lolos mengikuti seleksi PPPK 2022. 

Pemerintah pun memberikan sedikit kemudahan bagi tenaga honorer atau non ASN untuk bisa lolos seleksi PPPK 2022. 

Baca Juga: Kawasaki Akan Mulai Meluncurkan Motor EV Pada Tahun 2023, Dengan Produk Hybrid, Cek Disini Tampilannya

Namun tampaknya akan membelakukan kebijakan lain terhadap tenaga honorer atau non ASN.  

Sebagaimana dalam Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/ISI /M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Surat tersebut perihal pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Mitsubishi Perkenalkan New Colt L300 Mobil Idola Pengusaha, Grand Max Bukan Saingan? Begini Kelebihannya

Dalam surat tersebut, pendataan non ASN atau honorer menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X