iNSulteng - Tahun 2022 jadi momen bahagia bagi para tenaga honorer atau non ASN.
Setelah sekian lama bekerja, kini para tenaga honorer atau non ASN bakal diangkat jadi PPPK.
Baca Juga: KABAR TERBARU, Menpan RB: Pegawai non ASN atau Honorer Dapat Diangkat Menjadi PPPK, Apabila
Baca Juga: Daihatsu Sigra 2023 Bikin Mobil Lain Bisa 'Mati Berdiri', Eksteriornya Kebangetan
Baca Juga: GAWAT, Pendataan non ASN atau Tenaga Honorer Menuai Masalah, Pemerintah Segera Bertindak
Pemerintah tahun ini memprioritaskan para tenaga honorer untuk segera diangkat jadi PPPK 2022.
Pengangkatan itu dilakukan jika dinyatakan lolos mengikuti seleksi PPPK 2022.
Pemerintah pun memberikan sedikit kemudahan bagi tenaga honorer atau non ASN untuk bisa lolos seleksi PPPK 2022.
Namun tampaknya akan membelakukan kebijakan lain terhadap tenaga honorer atau non ASN.
Sebagaimana dalam Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/ISI /M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Surat tersebut perihal pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam surat tersebut, pendataan non ASN atau honorer menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.