KABAR TERBARU, Ada Perubahan Pendataan non ASN atau Tenaga Honorer 2022, Simak Baik-baik!

photo author
- Kamis, 10 November 2022 | 07:38 WIB
Tenaga Non ASN Diprioritaskan Lolos Jadi PPPK November 2022. Foto: ds/iNSulteng.com (Angelina Mida)
Tenaga Non ASN Diprioritaskan Lolos Jadi PPPK November 2022. Foto: ds/iNSulteng.com (Angelina Mida)

iNSulteng - Pemerintah menyampaikan kebar terbaru terkati pendataan non ASN atau honorer

Pengumuman itu terkait hasil prafinalisasi pendataan non ASN atau tenaga honorer 2022.

Baca Juga: KABAR TERBARU, Ada Perubahan Pendataan non ASN atau Tenaga Honorer 2022, Simak Baik-baik

Baca Juga: Link Terbaru, Pengumuman Finalisasi Aplikasi Pendataan Non ASN dari BKN November 2022 se Indonesia!

Terdapat beberapa perubahan dari pendataan tenaga non ASN atau honorer.

Perubahan itu ada pada lingkungan Kementerian Luar Negeri.

Merujuk pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B/1917/M.SM.01.00/2022, tanggal 29 September 2022.

Baca Juga: GENGSI DONG! CINA Ternyata Siapkan SUV Terbaru Glory 580, Wuling Almaz Lewat

Surat tersebut perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan lnstansi Pemerintah.

Selanjutnya surat Pit. Kepala Sadan Kepegawaian Negara No. 33302/B-Sl.01 .01/SD/K/2022 tanggal 7 Oktober 2022.

Surat itu perihal Jabatan Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan lnstansi Pemerintah, dan Pengumuman No. Pengumuman/00094/KP/10/2022/24, tanggal 5 Oktober 2022.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Buol Rayakan Hari Pahlawan 10 November 2022

Baca Juga: Elektabilitas Tinggi Airlangga di Pemilih Perempuan Berkelindan dengan Kinerja Ekonomi

Terkait uji publik pendataan tenaga non ASN atau honorer di Lingkungan Kementerian Luar Negeri, disampaikan terdapat perubahan atas hasil pendataan tenaga non ASN yang semula sejumlah 240 pegawai menjadi 238 pegawai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X