SEGERA MASUK REKENING: Tunjangan Profesi Guru akan Dibayarkan Perbulan Bersamaan dengan Gaji Pokok

photo author
- Jumat, 11 November 2022 | 08:30 WIB
Tunjangan profesi guru diharapkan masuk ke rekening para guru setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok.
Tunjangan profesi guru diharapkan masuk ke rekening para guru setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok.

iNSulteng – Tunjangan profesi guru diharapkan masuk ke rekening para guru setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok.

Desakan ini adalah permintaan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kepada pemerintah agar pembayaran tunjangan profesi guru dibayarkan perbulan bersamaan dengan masuknya gaji ke rekening.

PGRI meminta agar tidak lagi dilakukan transfer tunjangan profesi guru yang dirapel pada bulan tertentu, seperti yang terjadi selama ini.

Baca Juga: Syarat Lapor Diri Peserta PPG Dalam Jabatan Guru Belum Lulus UTN PLPG!

Sebab menurut PGRI banyak kekacauan pembayaran tunjangan profesi guru yang terjadi di berbagai daerah.

Oleh karena itu, PGRI meminta agar ada evaluasi dalam pembayaran tunjangan bagi guru yang telah lolos sertifikasi.

Informasi yang diterima iNSulteng.com desakan PGRI ini juga sangat beralasan agar memudahkan pengawasan dan menghindari adanya pemotongan tunjangan profesi guru.

Ketua PGRI pusat, Sulistyo mengatakan pihaknya telah bersurat kepada Menteri Keuangan agar pembayaran tunjangan profesi guru dibayarkan perbulan.

Hal ini juga selaras dengan keinginan Presiden Jokowi dalam memuliakan guru dengan memberikan tunjangan profesi guru.

Baca Juga: TERNYATA Tenaga Honorer atau non ASN Bisa Diangkat Jadi PPPK, Tanpa Seleksi? Begini Bunyi Suratnya

Dalam catatan PGRI, pembayaran tunjangan profesi guru dengan sistem rapel seperti saat ini, terbukti tidak efektif dalam mendorong upaya peningkatan profesionalitas para guru.

“Bahkan cenderung konsumtif dalam pemanfaatannya,” sebut Ketua PGRI pusat itu.

Hal yang sama juga dikeluhkan  Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI.

Sekjen FSGI Nulistiarti mengatakan, pembayaran tunjangan profesi guru setiap bulan dan disatukan dengan gaji guru lebih efektif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: kemendikbud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X