Penjelasan Kemenpan RB Soal Pendataan non ASN Bisa Diangkat Jadi PPPK, Ini Dasar Hukumnya

photo author
- Kamis, 10 November 2022 | 13:40 WIB
Ilustrasi PPPK untuk jabatan fungsional guru, di lingkungan Pemrov Banten.
Ilustrasi PPPK untuk jabatan fungsional guru, di lingkungan Pemrov Banten.

iNSulteng - Pemerintah melakukan pendataan terhadap tenaga non ASN atau pegawai honorer di lingkungan instansi pemerintah. 

Pendataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN telah sampai pada tahap prafinalisasi.

Baca Juga: KABAR TERBARU, Ada Perubahan Pendataan non ASN atau Tenaga Honorer 2022, Simak Baik-baik

Baca Juga: PENGUMUMAN, Tenaga Honorer atau non ASN Dimudahkan Jadi PPPK 2022, Tanpa Seleksi? BKN Jelaskan Begini

Tahapan ini masih terus berlangsung sampai pada 22 Oktober 2022.

Selain bertujuan pemetaan tenaga non ASN atau pegawai honorer, pendataan juga terkait pengikutsertaan seleksi PPPK

Bahkan tenaga non ASN atau pegawai honorer bisa diangkap jadi PPPK. 

Baca Juga: 4 Fakta Pendataan non ASN atau Tenaga Honorer 2022, Ada Soal Pengangkatan PPPK Tanpa Seleksi

Hal itu tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/ISI /M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Dalam surat tersebut, dijelaskan menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022.

Surat tersebut dalam hal status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak lanjut pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 Nopember 2023.

Baca Juga: Toyota Compact Cross Kemungkinan Akan Segera Diluncurkan Lebih Cepat

Selanjutnya, beberapa poin penting dalam surat tersebut sebagai berikut. 

1. Penataan pegawai non ASN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X