iNSulteng - Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang tidak seindah PNS.
Namun gaji dan tunjangan PPPK 2022 tidak main-main.
Baca Juga: SELAMAT! Cek Pengumuman Hasil Pendataan Tenaga Honorer atau non ASN 2022
PPPK 2022 memiliki struktur gaji dan tunjangan yang diatur melalui peraturan perundang-undangan.
Tahun ini, tenaga honorer atau non ASN bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.
Bahkan pemerintah memudahkan proses seleksi PPPK 2022 bagi tenaga honorer atau non ASN.
Baca Juga: Enaknya Jadi PPPK 2022, Punya Gaji Besar dan Tunjangan, Bisa Langsung Beli Mobil Nih!
Seleksi PPPK 2022 dibuka hanya untuk profesi guru, tenaga kesehatan, dan honorer melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN.
Setelah proses pendaftaran selesai, selanjutnya pemberkasan atau seleksi administrasi yang akan ditutup pada 15 November 2022.
Kemudian hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3 bakal disampaikan pemerintah pada 16 November sampai 17 November 2022.
Baca Juga: Pengumuman PPG Prajabatan Tahun 2022 Gelombang 2, Cek Namamu di Link Ini
Soal gaji PPPK 2022 akan diterima dari dua jenis, yakni diambil dari APBN dan APBD.
Besaran gaji yang diterima tergantung dari instansi mana pegawai tersebut diangkat.