iNSulteng - Para pegawai honorer atau tenaga non ASN tahun ini dimudahkan jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Pemerintah memberikan kemudahan kepada pegawai honorer atau tenaga non ASN untuk ikut seleksi PPPK 2022.
Baca Juga: Guru Honorer Akan Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2023?, Simak Penjelasan Ini!
Baca Juga: RESMI! 127 Ribu Guru Diangkat Jadi PPPK, Cek Prafinalisasi Tenaga Non ASN November 2022 !
Baca Juga: SELAMAT! Cek Pengumuman Hasil Pendataan Tenaga Honorer atau non ASN 2022
Baca Juga: UPDATE TERBARU! Pengumuman Prafinalisasi Tenaga Non ASN November 2022, Ada Perubahan!
Kemudahan itu berupa seleksi tertutup serta afirmasi seperti penambahan nilai.
Maka dari itu, pemerintah mengimbau para pegawai honorer atau tenaga non ASN agar memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen dalam sosialisasi kebijakan dan pelaksanaan PPPK 2022 beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Guru Honorer Akan Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2023?, Simak Penjelasan Ini!
Baca Juga: Pengumuman PPG Prajabatan Tahun 2022 Gelombang 2, Cek Namamu di Link Ini
"Ada keberpihakan yang luar biasa besar diberikan pemerintah kepada teman-teman yang saat ini sudah menjadi tenaga honorer di sekolah ataupun di fasilitas pelayanan kesehatan," katanya.
Adapun tenaga honorer atau non ASN yang boleh mendaftar mengikuti seleksi tertutup PPPK guru harus terdaftar di dalam database Dapodik dan BKN.
Hal sama juga diberlakukan kepada tenaga honorer atau non ASN yang mengikuti seleksi tertutup PPPK tenaga kesehatan.