Pendaftaran PPPK Guru Segera Tutup, Cek Syarat Penting Ini Agar Lolos Seleksi, Lihat Daftar Gaji-Tunjangan!

photo author
- Rabu, 9 November 2022 | 18:53 WIB
Tenaga Non ASN Diprioritaskan Lolos Jadi PPPK November 2022. Foto: ds/iNSulteng.com (Angelina Mida)
Tenaga Non ASN Diprioritaskan Lolos Jadi PPPK November 2022. Foto: ds/iNSulteng.com (Angelina Mida)

Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berkas yang harus disiapkan

- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

Gaji PPPK 2022

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200. Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900. Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200. Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600.

TUNJANGAN

Selain mendapatkan gaji pokok, dalam Perpres Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga menyatakan, WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X