iNSulteng - Kabar gembira bagi tenaga honorer atau non ASN.
Pemerintah memprioritaskan tenaga honorer atau non ASN untuk jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Baca Juga: Heboh Pengangkatan PPPK 2022 Hasil Pendataan Tenaga non ASN atau Honorer, BKN Jelaskan Begini
Baca Juga: SELAMAT! Cek Pengumuman Hasil Pendataan Tenaga Honorer atau non ASN 2022
Para tenaga honorer atau non ASN dipermudah pengangkatannya untuk jadi PPPK 2022.
Kemudahan itu berupa seleksi tertutup serta afirmasi seperti penambahan nilai.
Pemerintah mengimbau para tenaga honorer atau non ASN agar memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.
Baca Juga: PENTING! Ada Perubahan Pendataan Tenaga Non ASN, Ini Kata Kemenpan RB November 2022, Simak
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen dalam sosialisasi kebijakan dan pelaksanaan PPPK 2022 beberapa waktu lalu.
"Ada keberpihakan yang luar biasa besar diberikan pemerintah kepada teman-teman yang saat ini sudah menjadi tenaga honorer di sekolah ataupun di fasilitas pelayanan kesehatan," katanya.
Adapun tenaga honorer atau non ASN yang boleh mendaftar mengikuti seleksi tertutup PPPK guru harus terdaftar di dalam database Dapodik dan BKN.
Hal sama juga diberlakukan kepada tenaga honorer atau non ASN yang mengikuti seleksi tertutup PPPK tenaga kesehatan.
Baca Juga: Yamaha Memperbarui 3 Produk Lini Sport Tour Baru untuk 2023
Seleksi PPPK tenaga kesehatan hanya boleh diikuti jika nama tercatat dalam sebagai non ASN dan tenaga honorer kategori 2 (THK-II) di fasilitas layanan kesehatan pemerintah.