HORE, Tenaga Honorer atau non ASN Priotitas Jadi PPPK 2022, Tanpa Tes?

photo author
- Rabu, 9 November 2022 | 15:27 WIB
Ada batasan usia,  berikut syarat yang harus dicatat tenaga honorer sebelum mengikuti selsksi PPPK 2022. (Ayobandung.com/ Kavin Faza)
Ada batasan usia, berikut syarat yang harus dicatat tenaga honorer sebelum mengikuti selsksi PPPK 2022. (Ayobandung.com/ Kavin Faza)

iNSulteng - Kabar gembira bagi tenaga honorer atau non ASN.

Pemerintah memprioritaskan tenaga honorer atau non ASN untuk jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Baca Juga: Heboh Pengangkatan PPPK 2022 Hasil Pendataan Tenaga non ASN atau Honorer, BKN Jelaskan Begini

Baca Juga: SELAMAT! Cek Pengumuman Hasil Pendataan Tenaga Honorer atau non ASN 2022

Para tenaga honorer atau non ASN dipermudah pengangkatannya untuk jadi PPPK 2022. 

Kemudahan itu berupa seleksi tertutup serta afirmasi seperti penambahan nilai. 

Pemerintah mengimbau para tenaga honorer atau non ASN agar memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

Baca Juga: PENTING! Ada Perubahan Pendataan Tenaga Non ASN, Ini Kata Kemenpan RB November 2022, Simak 

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen dalam sosialisasi kebijakan dan pelaksanaan PPPK 2022 beberapa waktu lalu.

"Ada keberpihakan yang luar biasa besar diberikan pemerintah kepada teman-teman yang saat ini sudah menjadi tenaga honorer di sekolah ataupun di fasilitas pelayanan kesehatan," katanya.

Adapun tenaga honorer atau non ASN yang boleh mendaftar mengikuti seleksi tertutup PPPK guru harus terdaftar di dalam database Dapodik dan BKN.

Hal sama juga diberlakukan kepada tenaga honorer atau non ASN yang mengikuti seleksi tertutup PPPK tenaga kesehatan. 

Baca Juga: Yamaha Memperbarui 3 Produk Lini Sport Tour Baru untuk 2023

Seleksi PPPK tenaga kesehatan hanya boleh diikuti jika nama tercatat dalam sebagai non ASN dan tenaga honorer kategori 2 (THK-II) di fasilitas layanan kesehatan pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X