iNSulteng - Berikut rincian gaji dan tunjangan yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 setiap bulan.
Ketentuan pemberian gaji PPPK 2022 disalurkan berdasarkan golongan, serupa dengan PNS.
Sehingga, gaji PPPK diterima dengan nominal bervariasi, paling tinggi Rp6 juga ke atas.
Baca Juga: Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2022, Ada Kenaikan? Cek Daftarnya Berdasarkan Golongan
Baca Juga: Gilaaaa! Suzuki Grand Vitara Lampaui Target Penjualan Tembus 8000 Unit di Banding Fortuner
Bagi masyarakat yang berminat jadi PPPK, sebaikanya segera mendaftarkan diri.
Pemerintah resmi membuka pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN 2022 jalur PPPK tahun 2022.
Seleksi PPPK 2022 sudah dibuka pada 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022.
Baca Juga: Raja Motor Bongsor dari Honda Muncul, Ini Dia Forza 160, Berapa Harga?
Untuk tahun ini, seleksi PPPK dibuka hanya untuk profesi guru, tenaga kesehatan, dan honorer, melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN.
Setelah proses pendaftaran selesai, selanjutnya pemberkasan atau seleksi administrasi yang akan ditutup pada 15 November 2022.
Kemudian hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3 bakal disampaikan pemerintah pada 16 November sampai 17 November 2022.
Baca Juga: Sudah di Dealer, All New Aerox 155 Connected Series Sporty Pas Gaya Anak Muda
Soal gaji PPPK 2022 akan diterima dari dua jenis, yakni diambil dari APBN dan APBD.
Artikel Terkait
Masih Ada Waktu, Simak Syarat Daftar PPPK 2022, Seleksi Dibuka Melalui SSCASN
Syarat Daftar PPPK 2022, Catat Jadwal Penutupan Pendaftaran Sampai Pengumuman
Terpidana Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022? Begini Syarat Daftar dan Jadwal Penutupan CASN
Jika Lolos Seleksi, Berapa Gaji PPPK 2022 per Bulan? Cek Daftarnya Berdasarkan Golongan
Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2022, Ada Kenaikan? Cek Daftarnya Berdasarkan Golongan