iNSulteng - Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan penarasan, berapa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima setiap bulan.
Mirip dengan ASN, gaji PPPK setiap bulannya dibayarkan berdasarkan golongan.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya membuka pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN 2022 jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Baca Juga: Terpidana Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022? Begini Syarat Daftar dan Jadwal Penutupan CASN
Baca Juga: Syarat Daftar PPPK 2022, Catat Jadwal Penutupan Pendaftaran Sampai Pengumuman
Seleksi PPPK 2022 telah dibuka pada 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022.
Adapun seleksi PPPK 2022 dibuka untuk profesi guru, tenaga kesehatan, dan honorer, melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN.
Setelah pendaftaran, pemberkasan atau seleksi administrasi akan ditutup pada 15 November 2022.
Baca Juga: MG Extender Mobil Terbaru Segerah Masuk Indonesia, Cek Harga dan Mesinnya
Dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3 akan disampaikan pemerintah pada 16 November sampai 17 November 2022.
Diketahui, penerimaan ASN tahun 2022 hanya untuk pengadaan PPPK yang berfokus pada pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan.
Tak hanya itu, alokasi kebutuhan PPPK berpihak kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II) baik guru maupun nakes yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Lawan Fortuner Dan Pajero Sport, Nissan Hadirkan Facelift Terbaru Bermesin 2400 CC! Intip Bestie
Jika nanti dinyatakan lolos seleksi, para PPPK 2022 akan bekerja sebagaimana mestinya.