iNSulteng – Bharada E ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus tembak Brigadir J, rekan sesama ajudan.
Bharada E akan di periksa beberapa hari kedepan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Dia disangkakan pasal Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, Terancam 15 Tahun Penjara.
Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka, Bukan Bela Diri Tembak Brigadir J!
Mengutip Pikiran-rakyat.com dengan judul “Bharada E Dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, Terancam 15 Tahun Penjara”
Adapun Pasal 338 KUHP tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Kemudian Pasal 55 berisi dua ayat yakni (1); 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Kemudian pada ayat (2) dikatakan bahwa; Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Sementara itu untuk Pasal 56 KUHP berbunyi,
- Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
- Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Adapun penetapan tersangka terhadap Bharada E setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik telah meminta keterangan dari 42 saksi-saksi maupun ahli mulai dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan juga kedokteran forensik.
Termasuk juga mengumpulkan barang bukti dalam insiden penembakan itu seperti alat komunikasi, CCTV, dan melakukan gelar perkara.
Sebagaimana diketahui polisi menyebut kasus penembakan ini bermula dari dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J kepada isteri Irjen Sambo, Putri.