Bharada E Ditetapkan Tersangka, Bukan Bela Diri Tembak Brigadir J!

photo author
- Kamis, 4 Agustus 2022 | 07:29 WIB
Bharada E. Foto: Istimewa
Bharada E. Foto: Istimewa

iNSulteng – Bharada E anggota Brimob yang menembak Brigadir J ditetapkan tersangka, disebut bukan membela diri.

Bharada E disangkakan dengan pasal dijerat dengan pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56.

Demikian ditegaskan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Sudah Diperiksa Diam-Diam dan Tak Diumumkan ke Publik?, Refly Harun Komentar Pedas!

Baca Juga: Diam-Diam Irjen Pol Ferdy Sambo Sudah Diperiksa TIM Khusus Polri, Apa Hasilnya?

“Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP, junto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Brigjen Pol Andi Rian.

Kini Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Hal ini karena Bharada E juga akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini,” katanya.

Kata Brigjen Pol Andi Rian, kasus ini tetap berkembang, sebagaimana juga disebut ada beberapa saksi lain.

“Ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan,” tambah Andi.

Lalu bagaimana dengan Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istrinya, termasuk saksi-saksi lain dalam perkara ini.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X