Benarkah Penembakan Brigadir J Karena Ada Sesuatu Antara J dan Putri Candrawathi Saat di Magelang?

photo author
- Rabu, 3 Agustus 2022 | 07:51 WIB
Ada dua saksi misteri kematin Brigpol J, yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, tapi kenapa keduanya belum di periksa, ini ulasannya (dok, Kolase Image/Facebook/Ist)
Ada dua saksi misteri kematin Brigpol J, yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, tapi kenapa keduanya belum di periksa, ini ulasannya (dok, Kolase Image/Facebook/Ist)

iNSulteng - Putri Candrawathi dan Brigadir J saat di Magelang, Jawa Tengah (Jateng) ternyata lakukan hal ini. Itulah yang buat Iren Ferdy Sambo marah?

Data terbaru itu didapat oleh Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sudah memeriksa semua ajudan Ferdy Sambo.

Apa yang terjadi di Magelang antara Brigadir J dan Putri Candrawathi?

Baca Juga: Cek Fakta: Istri Ferdy Sambo Mengakui Dalang Kematian Brigadir J, Putri Candrawathi Bikin...

Baca Juga: Penderitaan Brigadir J, Hidup di Kontrakan, Tidur di Karpet yang Diinjak Jenderal

Brigadir J Ditembak Gegara Peristiwa di Magelang Kata Komnas HAM

Sebuah fakta baru terkait tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akhirnya terkuak.

Fakta baru mengenai kasus Brigadir J itu diungkap Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam setelah memeriksa ajudan dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

Menurut Choirul Anam, Brigadir J kemungkinan ditembak terkait apa yang terjadi di Magelang.

Meski demikian, Choirul Anam masih enggan memberikan keterangan detail peristiwa Magelang yang diduga menjadi alasan Brigadir J ditembak.

Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut angkat bicara.

Meski data tersebut belum dibuka kepada publik, Refly Harun berharap hal itu bisa menjadi penunjang kasus Brigadir J.

"Paling tidak ini mudah-mudahan makin menguatkan, menunjang kepada sebab kematian Brigadir J," kata Refly Harun.

Refly Harun pun mengimbau agar Komnas HAM berkonsentrasi sesuai dengan mandatnya, yakni mengenai hak hidup sebagai hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi apapun alasannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X