iNSulteng – Bagaimana nasib Kosmteik MS Glow setelah diminta stop produksi di Indonesia?
PS Glow adalah perusahaan kosmetik yang menggugat hak paten MS Glow di PN Surabaya, Jatim.
PS Glow sendiri adalah milik Putra Siregar, diduga dijiplak oleh MS Glow.
Baca Juga: Juragan 99 Terancam Bangkrut, MS Glow Tak Boleh Produksi Kosmetik!
Perseteruan anatara PS Glow dan MS Glow terkait sengketa merek kosmetik berhasil menyedot perhatian publik.
Seperti yang ramai diberitakan, dari sengketa tersebut PS Glow berhasil memenangkan gugatan atas MS Glow di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.
Kalah melawan PS Glow, pemilik brand kosmetik MS Glow Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana harus membayar kerugian sebesar Rp 37,9 Miliar ke PS Glow.
PS Glow sendiri merupakan brand kosmetik milik pengusaha terkenal Putra Siregar yang kini tengah naik daun.
Kisruh ini bermula ketika Shandy Purnamasari langsung menuduh Putra Siregar dengan pertanyaan soal kemiripan brand MS Glow dan PS Glow melalui DM Instagram.
Melalui pesan tersebut Shandy Purnamasari juga mengungkit pertemanan mereka dalam perseteruan.
"Bang Putra uang segalanya ya? Melebihi pertemanan kah? Segitunya plagiatin produk kemasan dan warna. Klo ga dimirip2in ga laku ya bang? Tega bgt sama temen sendiri," papar Septia Siregar istri Putra Siregar.
Septia Siregar juga menyampaikan saat mendapat pesan tersebut, Putra Siregar langsung membalas pesan dari Shandy Purnamasari, lengkap dengan penjelasan di dalamnya.
"Maaf mba Shandy kita sama sekali ga berniat buat plagiat produk mbak Shandy, logo juga kita berbeda, yg sama hanya warna mba Shandy," kata Putra Siregar pada Shandy Purnamasari.