iNSulteng – Juragan 99 terancam bangkrut setelah Kosmetiknya tak boleh produksi lagi.
Nama Crazy Rich Malang, Gilang alias Juragan 99 dan Shandy Purnamasari kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, kasus sengketa merek yang sempat menyeret dirinya dan brand MS Glow kini sudah menemukan titik terang.
Baca Juga: Juragan 99 Mendadak OTW ke Kantor Pajak, Ini yang Dilakukan!
Baca Juga: Akhirnya Juragan 99 Akui Tak Punya Jet Pribadi, Waduh, Itu Punya Siapa?
Sebelumnya, PT PS Store Glow Bersinar Indonesia (PS Store) Putra Siregar sempat mengajukan gugatan Gilang Widya Permana dan istrinya Shandy Purnamasari ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Kabarnya, gugatan ini disebabkan oleh sengketa merek.
Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT PStore Glow Bersinar Indonesia — sub-bisnis milik Putra Siregar — atas perkara merek dagang pada Selasa, 12 Juli 2022.
Kabarnya, dalam kasus ini ada 6 tergugat, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.
Disamping itu, tergugat juga harus ganti rugi kepada pihak penggugat sebesar Rp.37.990.726.332 secara tunai.
Tak berhenti sampai disitu. Selain membayar ganti rugi Rp37,99 miliar, Juragan 99 dan tergugat lainnya harus secara tanggung renteng menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Indonesia.
Sekedar informasi, pemilik PS Glow sendiri diketahui yakni Putra Siregar yang beberapa waktu lalu kembali menjadi sorotan lantaran jumlah kurban yang dinilai fantastis.***
Artikel ini sudah tayang di Suara Merdeka dengan judul "MS Glow Diminta Stop Produksi dan Penjualan, Buntut Kasus Sengketa Merek"