Sidang KKEP PK AKBP Raden Brotoseno, Polri Jatuhkan Sanksi PTDH

photo author
- Kamis, 14 Juli 2022 | 20:20 WIB
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan di sejumlah awak media
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan di sejumlah awak media

Baca Juga: Siapa Anggota DPR-RI yang Terlibat Pencabulan, Dari Partai D Asal Lamongan?

Diketahui kasus yang menyeret AKBP Raden Brotoseno yaitu terkait penerimaan uang Rp 1,9 miliar dalam pengusutan kasus korupsi cetak lahan sawah di Kalimantan Barat seperti yang diberitakan sebelumnya di beberapa media.

Dalam pemberitaan menyebutkan meskipun AKBP Raden Brotoseno sudah pernah dipenjara, namun Mabes Polri tak memecatnya dari keanggotaan kepolisian dengan dalih prestasi dan kepribadian.

Baca Juga: Profil Debby Kurniawan, Anggota DPR-RI Dari Lamongan, Dapil Jatim X

Baca Juga: Banjir Rendam Sejumlah Ruangan di RS Kabelota Donggala

Namun setelah dilakukan peninjauan kembali melalui sidang KKEP PK akhirnya AKBP Raden Brotoseno di Pecat dari Kepolisian Negara RI atau PTDH. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X