Sidang KKEP PK AKBP Raden Brotoseno, Polri Jatuhkan Sanksi PTDH

photo author
- Kamis, 14 Juli 2022 | 20:20 WIB
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan di sejumlah awak media
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan di sejumlah awak media

iNSulteng - Sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK) telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, putusan itu berdasarkan sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.

"Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis 14 Juli 2022.

Baca Juga: Irjen Ferdy Dicopot, Wakapolda Metro Akan Jabat Kadiv Propam, Benarkah?

Baca Juga: Gadis Kretek, Dian Sastrowardoyo dan Putri Marino Jadi Bintangnya, Film Serial Terbaru Netflix

Nurul memaparkan, nomor putusan KKEP PK tersebut adalah PUT/KKEP PK/1/VII/2022. Nantinya, putusan tersebut akan diserahkan kepada SSDM Polri untuk ditindaklanjuti.

"Akan dikirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya masih berproses," ujar Nurul.

Sidang KKEP itu sendiri berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah resmi diundangkan.

Baca Juga: Roy Suryo Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama

Baca Juga: Rumahnya Digeledah Polisi, Nikita Mirzani Akan Ditahan?

Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali AKBP Raden Brotoseno dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Jauh sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan telah menyerap dan menampung seluruh aspirasi terkait dengan munculnya masalah status dari Brotoseno. Ia menekankan, Polri terus mencari solusi demi menyelesaikan polemik.

Penyerapan aspirasi masyarakat dan mencari solusi tersebut, ditegaskan Sigit bahwa hal itu merupakan wujud dari komitmen Polri dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Datangi Kadiv Propam Polri dan Saling Peluk Menangis!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X