dengan pidana denda paling banyak kategori II," tutur Pasal 333.
Berdasarkan Pasal 79, disebutkan bahwa denda kategori II memiliki nominal sebesar Rp10 juta.
Seperti yang diketahui, KUHP yang berlaku saat ini di Indonesia adalah Code Napoleon Perancis yang berlaku tahun 1810.
Prancis kemudian menjajah Belanda dan Prancis memberlakukan KUHP di Belanda pada 1881.
Kemudian KUHP dibawa Belanda ke Indonesia saat menjajah Nusantara.
Pemerintah kolonial Belanda memberlakukan code itu secara nasional pada 1918 dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht.
Wet Wetboek van Strafrecht itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat hingga hukum pidana agama.
Bahkan, nilai-nilai lokal juga ikut tergerus hukum penjajah ini.
Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 pun tidak serta-merta mengubah hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, melalui RKUHP ini, Pemerintah berdalih ingin membuat hukum yang murni dibuat Indonesia dan bukan milik asing.
Lalu bagaimana nasib para youtuber yang suka ngeprank orang yang saat ini jadi tren di masyarakat.***
Artikel ini sudah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Draf Final RKUHP: Berisik Malam Hari dan Ngeprank Didenda Rp10 Juta"