iNSulteng – Sekarang jahilin orang atau ngeprank bisa kena denda sebesar Rp10 juta rupiah.
Masyarakat yang berbuat berisik hingga mengganggu ketenangan tetangga pada malam hari akan didenda hingga Rp10 juta.
Aturan itu tercantum dalam draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tertanggal 4 Juli 2022.
Baca Juga: Gatal, Eksim Dan Penyakit Kulit Sembuh Total, Cukup Pakai 3 Rempah Ini
Baca Juga: Charly Kecelakaan di Tol Cipularang, Begini Kondisinya Saat Ini
Baca Juga: Sulteng Potensi Hujan Hari Ini, Disusul Sejumlah Daerah Lain di Indonesia
Baca Juga: Ketua DPR Umumkan Presiden Akan Mundur!
Dalam bagian aturan terkait 'Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum' disebutkan bahwa orang yang berisik pada malam hari bisa dikenakan denda.
Selain berbuat berisik, masyarakat yang secara sengaja membuat tanda-tanda bahaya palsu juga bisa kena hukuman tersebut.
"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang
mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu," kata Pasal 265, dikutip iNSulteng dari Pikiran-Rakyat.com pada Minggu, 10 Juli 2022.
Selain berbuat berisik, masyarakat yang hobi melakukan kenakalan atau dikenal dengan istilah 'ngeprank' juga bisa mendapatkan denda serupa.
"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau
Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana