JANGAN KHAWATIR! Meski Sudah Berlaku, Jenis Barang Ini Masih Bebas Pajak Lho,,

photo author
- Jumat, 1 April 2022 | 15:54 WIB
jenis barang ini tetap bebas pajak lho (tangkapan layar IG/@kemenkeu)
jenis barang ini tetap bebas pajak lho (tangkapan layar IG/@kemenkeu)

iNSulteng - Mulai 1 April 2022, Pemerintah sudah memberlakukan pajak pertambahan nilai 11 Persen untuk semua jenis barang.

Namun penerapan PPN 11 persen ini ternyata tak berlaku pada produk-produk tertentu.

Informasi yang dihimpun media ini, ada beberapa jenis barang yang tak akan dikenai PPN 11 persen seperti yang disampaikan Kemenkeu.

Baca Juga: Bangkai Ikan Paus Raksasa 20 Meter Terdampar di Perairan Sampang, Warga Kesulitan Evakuasi Karena Bau

Berikut jenis barang yang tak kena pajak 11 persen tersebut.

1. Kebutuhan pokok.

Barang yang masuk kategori kebutuhan pokokn yang tak kena pajak 11 persen adalah: beras, gabah, jagung, gula, garam, sagu, kedelai, daging , telur, sayuran, buah-buahan dan susu.

Baca Juga: SIAP-SIAP MEROGOH KOCEK LEBIH DALAM! Harga Pulsa akan Naik Dampak Penerapan PPN 11 Persen

2. Jasa Kesehatan tertentu

Jasa kesehatan tertentu juga masuk kategori bebas PPN 11 persen lho. Apa saja?
Jasa paramedis dan perawat, jasa dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa dokter hewan, jasa kesehatan ditanggung JKN, jasa rumah sakit, jasa rumah bersalin, klinik kesehatan, lab kesehatan dan sanatorium serta jasa psikologi dan psikiater.

3. Jasa pendidikan

Baca Juga: Doni Salmanan Bebas dari Penjara?

Jasa pendidikan meliputi: jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, jasa penyelenggaran pendidikan sekolah dan buku pelajaran.

4. barang dan jasa lainnya meliputi: kulit mentah, vaksin, jasa sosial, jasa asuransi, emas batangan, emas granula, kitab suci, jasa tenaga kerja, bahan baku kerajinan perak, jasa keuangan, hasil pakan/bibit/benih mesin peternakan dan perikanan, Minyak bumi, gas bumi, panas bumi, senjata dan alat foto udara, listrik, jasa konstruksi, jasa angkutan umum, air bersih, rusun sederhana, rusunami, rusun dan RSS.

5. Barang dan jasa tertentu meliputi: makanan dan mnuman yang disajikan hotel, rumah makan, warung dan sejenisnya, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga, jasa keagamaan, jasa disedikan pemerintah, jasa penyediaan tempat parkir, kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa tata boga atau catering.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X