iNSulteng - Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 11 Persen yang diajukan pemerintah secara resmi berlaku pada 1 April 2022.
Dampak dari penerapan PPN 11 Persen ini rupanya juga menyasar pulsa, baik itu XL, As, Simpati M3 dan lainnya.
Informasi yang dihimpun media ini pada Jumat, 1 April 2022 menyebutkan bahwa pulsa adalah sesuatu atau barang yang tidak dikecualikan dalam penerapan PPN 11 persen ini.
Baca Juga: Doni Salmanan Bebas dari Penjara?
Ini berarti masyarakat Indonesia pengguna pulsa, siap siap merogoh kocek yang cukup dalam untuk membeli paket internet dan pulsa.
Sebab selama ini, sejumlah provider bersaing dalam harga yang terjangkau.
Apalagi di era serba digital, kebutuhan terhadap pulsa me njadi kebutuhan yang cukup prioritas.
Baca Juga: Terkait Kasus Pornografi, Pacar Dea OnlyFans Diperiksa Besok
Sejumlah provider seperti telkomsel, XL, Indosat hingga Smarfren memastikan juga akan menaikkan harga pulsa mereka.
Hal ini dilakukan setelah Ditjen Pajak Kemenkeu menyampaikan akan menerapkan PPN 11 persen termasuk untuk semua provider.
Provider XL misalnya telah mengumumkan dan mensosialisasikan kepada pelanggan rencana kenaikan pulsa mereka.
Baca Juga: Tidur dengan Lampu Terang Berpotensi Bahayakan Kesehatan Jantung
Kenaikan PPN 11 persen ini tertuang dalam Rancangan Undang-undang Harnonisasi Peraturan Perpajakan yang diajukan Kemenkeu kepada pemerintah.
Pihak legislatif di Senayan juga kabarnya telah menyetujui rencana kenaikan PPN 11 persen ini.***
Artikel Terkait
Lukisan Dinding Orang Buol Karya Siswanto 10 Menit Coretan Pemandangannya Memukau dan Keren
Istri Capek Nunggu Kurir, Suami Banting Pesanan Online COD, Netizen Menangis!
Maria Ozawa Sudah Tiba di Indonesia?, Vicky Prasetyo Lagi Lakukan Hal ini!
Nokia Edge 2022 Siap Matikan Pasar Andorid?, Raja Ponsel Tahun 2002-an Ini Kembali Bangkit, Cek Harga!
VIRAL! Aksi Seorang Pria Terekam Kamera CCTV Mencuri CD Wanita yang Dijemur