57,2 Miliyar Aset Milik IK Akan Disita Bareskrim Polri Terkait Kasus Penipuan Investasi

photo author
- Sabtu, 12 Maret 2022 | 13:23 WIB
Dok Foto Instagram Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri
Dok Foto Instagram Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri

Baca Juga: Link Download Minecraft Java Edition versi Terbaru untuk Android dan iOS, Resmi dan Gratis dari Mojang Studios

Tersangka IK akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X