iNSulteng - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus disingkat Dittipideksus Bareskrim Polri Ungkap kasus Penipuan Investasi Platfrom Binomo dengan tersangka inisial IK senilai 57,2 Miliyar.
"57,2 Miliyar nilai aset milik tersangka inisial IK tersebut akan disita oleh Bareskrim Polri dan saat ini sudah berhasil disita senilai Rp. 43,5 miliar dan sisanya masih dilakukan penelusuran," ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 12 Maret 2022.
Kepala Bagian Penerangan Umum Devisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, penyidik telah melakukan penyitaan aset milik IK yang menjadi barang bukti dalam perkara kejahatan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan pidana penipuan Investasi.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Jenguk Anggota Polisi Korban Pemukulan Mahasiswa Papua
Baca Juga: 15 Weton Emak-Emak Pembawa Rezeki, Sein Kanan Cuan, Sein Kiri Hoki
"Barang bukti yang disita yaitu 2 kendaraan mewah, 2 bidang tanah, satu unit rumah dan akun YouTube milik milik tersangka serta dokumen bukti penyetor dan penarikan yang terdiri dari bukti rekening korban, akun YouTube dan gmail tersangka, video konten YouTube, satu ponsel, satu unit kendaraan Tesla, satu unit mobil Ferrari, 2 bidang tanah di Deli Serdang dan terbaru satu unit rumah di Medan Timur," papar Gatot.
Menurut Gatot, penyidik saat ini masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik IK yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan pidana asal penipuan investasi dan penyebaran berita bohong.
Beberapa aset yang akan disita, yakni sembilan rekening bank atas nama tersangka. Kemudian akan melakukan penelusuran lima unit kendaraan mewah lainnya, dua jam tangan, dan pemblokiran terhadap satu akun milik IK.
Baca Juga: Resep Sederhana Olahan Kulit Pangsit dengan Isian Daging Ayam Tapi Bikin Untung
Baca Juga: Resep Membuat Donat Simple dan Ekonomis
Selain menelusuri aset-aset tersangka dan melakukan penyitaan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan Indra Kenz.
Dari hasil pemeriksaan 14 korban Binomo, diperoleh data kerugian para korban penipuan investasi sebesar Rp. 25,6 miliar.
Sebelum penyidik telah memeriksa kekasih IK yakni Vanessa Khong, Selasa, 8 Maret 2022, penyidik juga memeriksa adik Indra Kenz, berinisial NK pada Kamis, 10 Maret 2022.