Kasus di Desa Wadas Purworejo, Ini Upaya Komnas HAM!

photo author
- Rabu, 9 Februari 2022 | 09:54 WIB
Ubaidullah Shodaqoh mengomentari ribuan aparat kepolisian yang mengepung Desa Wadas dan menangkap puluhan warga. (Twitter @Wadas_Melawan)
Ubaidullah Shodaqoh mengomentari ribuan aparat kepolisian yang mengepung Desa Wadas dan menangkap puluhan warga. (Twitter @Wadas_Melawan)

 

iNSulteng - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan lembaganya akan mengupayakan kembali mediasi terkait kasus penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, Beka menjelaskan lembaganya sudah mencoba melakukan mediasi berdasarkan permintaan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Namun, dialog yang digelar Komnas HAM itu justru ditolak oleh warga yang menolak pertambangan.

"Pertengahan Januari kemarin, gubernur memang meminta ke saya atau ke Komnas HAM untuk memfasilitasi dialog," katanya.

Baca Juga: Populer: Pelaku Pembunuhan di Siak, Tewas Kecelakaan, Hingga Dugaan Diduga Oknum Polwan Asusila!

Baca Juga: Posisi Tidur dan Pengaruhnya Terhadap Kelancaran Rezeki, Bagaimana Posisi Tidurmu?

Selain mengundang pihak pro dan kontra, pertemuan pada 20 Januari itu juga mengundang Polda Jateng, DPRD Purowrejo, BBWS dan BPN.

"Termasuk warga yang menolak dan mendukung kami undang semua. Namun yang menolak, kami undang tidak datang. Tentu saja mereka punya alasan kenapa tidak datang," ungkapnya.

Setelah itu, Komnas HAM bertandang ke Wadas. Ternyata, warga kontra yang menolak datang saat dialog, mereka meminta dialog langsung dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

“Sudah kami sampaikan permintaan-permintaan mereka. Intinya kalau Pak Gubernur siap datang," katanya.

Namun belum sempat dialog dengan gubernur terjadi, telah dilaksanakan pengukuran lahan oleh BPN. Ia mendapat informasi bahwa pengukuran hanya dilaksanakan pada lahan yang pemiliknya sudah setuju.

Dari data lapangan, diketahui bahwa dari 617 warga Wadas yang tanahnya akan dijadikan lokasi penambangan, 346 warga sudah menyetujui.

“Dan informasi yang kami dapatkan, pengukuran akan dilakukan pada lahan warga yang sudah setuju. Maka kami menyayangkan terjadi kasus seperti ini sampai ada penangkapan,” jelas Beka.

Meski demikian, Komnas HAM menegaskan tidak ada pelanggaran hukum dalam rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo. Sebab warga kontra sudah melayangkan gugatan hukum hingga tingkat kasasi. Hasilnya gugatan tersebut ditolak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X