iNSulteng - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional bersyarat dan diberi waktu 2 tahun untuk diperbaiki.
Presiden Jokowi langsung menenangkan para pelaku usaha hingga investor.
Baca Juga: Jokowi Perintahkan Menko dan Menteri agar Segera Menindaklanjuti Putusan MK terkait UU Cipta Kerja
Baca Juga: Sebelum Jadi Anggota Kehormatan Banser, Erick Thohir Digodok Jalan Jongkok dan Merayap
Meski Inkonstitusional, namun UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
"Dan MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku," katanya, dikutip iNSulteng.com dari YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 29 November 2021.
Selain itu, Presiden Jokowi juga menegaskan Pemerintah akan menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.
Baca Juga: Wajib Dicoba, Lima Camilan Sehat Ini Bisa Turunkan Kolesterol
"Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," ujarnya.
Mengenai soal UU Cipta Kerja, Pemerintah menghormati putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut.
Namun seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.
Baca Juga: GRATIS! Link Download Minecraft Versi Terbaru 2021 untuk Android, PC dan iOS
Baca Juga: Sebelum Dibunuh, Para Pelaku Ajak Korban Mutilasi Konsumsi Narkoba