iNSulteng - Para tenaga kesehatan (Nakes) yang menerima kelebihan insentif periode Januari sampai Agustus 2021 pasti senang. Sebab pemerintah batal menarik kembali insentif yang sudah terlanjur mereka terima.
Pembatalan ini disampaikan langsung Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin konferensi pers di Gedung BPK RI Jakarta, Senin, 1 November 2021.
"Keputusan yang kami ambil, diskusi bersama teman-teman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah tidak menarik kembali (kelebihan transfer, red.) tapi melakukan kompensasi. Kalau ditarik kembali kasihan," kata Menteri Budi Gunadi seperti dilansir Antara, Senin, 1 November 2021.
Baca Juga: BAHAYA, Ini Akibatnya Bila Terbiasa Terima Gratifikasi
Baca Juga: Garuda Indonesia Disebut Bakal Dibangkrutkan, Said Didu Ungkap Penyakitnya
Menteri mengatakan mekanisme kompensasi sudah melalui diskusi dengan Ketua BPK RI Agung Firman dengan pertimbangan bahwa para penerima kelebihan dana insentif masih terus bekerja di fasilitas layanan kesehatan.
Budi mengatakan ke depannya persoalan tersebut akan diselesaikan dengan tata kelola keuangan yang lebih baik melalui mekanisme sistem keuangan yang sudah dikembangkan oleh Kemenkes.
"Dengan adanya pengawasan BPK ini kita menjadi lebih tahu ada data yang salah sehingga terjadi duplikasi di laporan, jadi kita perbaiki dan ke depan jadi lebih baik," katanya.
Budi berpesan kepada seluruh nakes penerima kelebihan dana insentif untuk tidak perlu khawatir dengan persoalan itu.
Baca Juga: Cukup Pakai Antigen, Menteri Sandiaga Uno Beri Pesan Ini
"Buat para nakes, saya titip tidak perlu khawatir, duitnya tidak akan ditarik kembali tetap konsentrasi kerja dan semoga sehat selalu," katanya.
Ketua BPK RI Agung Firman mengatakan besaran dana insentif yang diterima 8.961 nakes bervariasi jumlahnya antara Rp178 ribu hingga Rp50 juta per orang.
Para penerima insentif saat ini bertugas di rumah sakit pemerintah pusat, swasta, TNI-Polri, dan BUMN lewat penganggaran di Kemenkes.