Pasti Senang! Nakes Kelebihan Terima Insentif Tak Perlu Dikembalikan

photo author
- Senin, 1 November 2021 | 21:29 WIB
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menggelar konferensi pers di Gedung BPK RI Jakarta, Senin, 1 November 2021.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menggelar konferensi pers di Gedung BPK RI Jakarta, Senin, 1 November 2021.

Ia mengatakan BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran atas insentif nakes akibat kesalahan teknis saat penarikan basis data usulan insentif nakes dari aplikasi insentif nakes yang dikelola oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPSDM) Kesehatan.

"Terjadi duplikasi data penerima insentif, dan data ini dijadikan dasar nakes sehingga terjadi kelebihan pembayaran untuk 8.961 nakes," katanya.

Atas permasalahan tersebut, Badan PPSDM Kesehatan telah melakukan kompensasi pembayaran masing-masing nakes selama periode 1 Januari 2021 sampai dengan 19 Agustus 2021.

BPK merekomendasikan Menteri Kesehatan melalui Badan PPSDM Kesehatan untuk memproses sisa kelebihan pembayaran insentif nakes yang masih ada per September 2021.

Baca Juga: PKH Oktober 2021 Tak Kunjung Cair, Ini Ternyata Penyebabnya!

Baca Juga: Lengkap, Ini Isi Deklarasi KTT G20 yang Dihadiri Presiden Joko Widodo

Untuk faskes pelayanan COVID-19 yang dibiayai oleh APBD (RSUD dan puskesmas), kata Agung, sumber dana insentif nakes pelayanan COVID-19 dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah, bukan melalui DIPA Kementerian Kesehatan.

Hasil pemeriksaan BPK ini merupakan bagian dari pemeriksaan atas pengelolaan pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to COVID-19 Tahun 2020-2021 pada Kementerian Kesehatan.

"Tujuan pemeriksaan ini adalah memberikan penilaian atas kepatuhan program dalam mencapai Disbursement Linked Indicator (DLI)/Disbursement Linked Result (DLR) pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to COVID-19 Tahun 2020 sampai 2021," katanya.***

Content Creator: Syahril Hantono

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutrisno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X