Daerah PPKM Level 3 Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Ini Syaratnya

photo author
- Senin, 30 Agustus 2021 | 06:02 WIB
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sangat dirinduharapkan seluruh pelajar (pikiran-rakyat.com)
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sangat dirinduharapkan seluruh pelajar (pikiran-rakyat.com)

E-learning dilakukan dengan aplikasi setara daring dan disediakan bahan belajar berupa e-book.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PNM Mekar Rp1, 2 Juta hanya Siapkan KTP dan KK

Baca Juga: Pemerintah Diminta Tak Abaikan Warga Penyintas di Huntara Kota Palu

3. Waktu Pembelajaran
- SMA/SMK sederajat: maksimal 35 menit x 5, artinya 175 menit/1 kali/minggu.

- SMP sederajat : maksimal 35 menit x 4, artinya 140 menit/1 kali/minggu.

- SD sederajat : maksimal 35 menit x 3, artinya 105 menit/1 kali/minggu.

- PAUD : maksimal 30 menit x 2, artinya 60 menit/1 kali/minggu.

4. Koordinasi Protokol Kesehatan
Satuan pendidikan harus mempersiapkan dan menetapkan tim gugus tugas Covid-19 sekaligus melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Mulai dari Puskesmas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat keluarahan, serta Satpol PP kelurahan atau kecamatan.

Baca Juga: Menaker Sudah Transfer Subsidi Upah ke 2,1 Juta Pekerja, Begini Cara Cek Penerima BSU Rp1,2 Juta

Baca Juga: Esport Resmi Masuk Cabor Eksibisi Pertandingan di PON XX Papua

5. Kesiapan Pembukaan Sekolah
Syarat lain adalah, sekolah harus memiliki fasilitas, sarana, dan prasarana di antaranya:

- Sarana sanitasi dan kebersihan yang bersih dan dilengkapi sabun atau cairan pembersih dan disinfektan.
- Akses fasilitas kesehatan terdekat.

- Penerapan area wajib masker kain atau masker tembus pandang, bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.

- Thermogun yang berfungsi.
- Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan PTM terbatas.

- Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan PTM terbatas di satuan pendidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X