E-learning dilakukan dengan aplikasi setara daring dan disediakan bahan belajar berupa e-book.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PNM Mekar Rp1, 2 Juta hanya Siapkan KTP dan KK
Baca Juga: Pemerintah Diminta Tak Abaikan Warga Penyintas di Huntara Kota Palu
3. Waktu Pembelajaran
- SMA/SMK sederajat: maksimal 35 menit x 5, artinya 175 menit/1 kali/minggu.
- SMP sederajat : maksimal 35 menit x 4, artinya 140 menit/1 kali/minggu.
- SD sederajat : maksimal 35 menit x 3, artinya 105 menit/1 kali/minggu.
- PAUD : maksimal 30 menit x 2, artinya 60 menit/1 kali/minggu.
4. Koordinasi Protokol Kesehatan
Satuan pendidikan harus mempersiapkan dan menetapkan tim gugus tugas Covid-19 sekaligus melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Mulai dari Puskesmas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat keluarahan, serta Satpol PP kelurahan atau kecamatan.
Baca Juga: Menaker Sudah Transfer Subsidi Upah ke 2,1 Juta Pekerja, Begini Cara Cek Penerima BSU Rp1,2 Juta
Baca Juga: Esport Resmi Masuk Cabor Eksibisi Pertandingan di PON XX Papua
5. Kesiapan Pembukaan Sekolah
Syarat lain adalah, sekolah harus memiliki fasilitas, sarana, dan prasarana di antaranya:
- Sarana sanitasi dan kebersihan yang bersih dan dilengkapi sabun atau cairan pembersih dan disinfektan.
- Akses fasilitas kesehatan terdekat.
- Penerapan area wajib masker kain atau masker tembus pandang, bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
- Thermogun yang berfungsi.
- Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan PTM terbatas.
- Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan PTM terbatas di satuan pendidikan.