Daerah PPKM Level 3 Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Ini Syaratnya

photo author
- Senin, 30 Agustus 2021 | 06:02 WIB
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sangat dirinduharapkan seluruh pelajar (pikiran-rakyat.com)
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sangat dirinduharapkan seluruh pelajar (pikiran-rakyat.com)

iNSulteng - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 yang dilakukan pemerintah dalam sebulan terakhir menunjukkan hasil yang signifikan.

Sejumlah daerah kasus positifnya Covid-19 menurun. Karena itu, pada perpanjangan PPKM 24-30 Agustus 2021, sejumlah daerah yang semula berstatus Level 4 turun menjadi Level 3.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan sekolah boleh melakukan tatap muka jika sudah masuk level PPKM 1 sampai 3.

"Vaksinasi tidak menjadi kriteria,” kata Nadiem dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 25 Agustus 2021. Syarat vaksinasi, masih kata Nadiem, hanya berlaku untuk guru dan tenaga pendidik.

Baca Juga: Forum Pimred PRMN Group Sepakat Ubah Diksi 'Koruptor' Jadi Maling, Rampok dan Garong, Ini Alasannya

Baca Juga: Kode Redeem FF Senin 30 Agustus 2021: Tukarkan dengan Senjata MGL 140, Emote Push Up dan Diamond Permanen

Sejumlah daerah pun mulai bersiap menggelar pembelajaran tatap muka terbatas. Salah satu daerah yang akan menggelar pembelajaran tatap muka adalah Provinsi DKI Jakarta. Pembelajaran tatap muka terbatas di DKI rencananya mulai dilakukan hari ini, Senin 30 Agustus 2021.

Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021, terdapat 610 sekolah yang diizinkan untuk menggelar tatap muka terbatas setelah melalui asesmen.

Untuk menggelar pembelajaran tatap muka ada sejumlah syarat yang mesti diperhatikan. Aturan ini tercantum dalam Surat keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK 01.08/Menkes/4242/2021, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021.

Baca Juga: Batik Air Mendarat Darurat di Kualanamu, Ratusan Penumpang Kelaparan Hampir 4 Jam

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Desa Rogo Kabupaten Sigi

1. Fase Pertemuan Tatap Muka Terbatas
Masa transisi, berlangsung selama 2 bulan terhitung sejak dimulainya pertemuan tatap muka terbatas di satuan pendidikan. Meliputi jadwal pembelajaran, jumlah hari belajar dalam seminggu, dan jumlah jam belajar setiap hari, serta pembagian rombongan belajar.

Masa kebiasaan baru, dimulai saat masa transisi selesai. Jika dikategorikan dalam daerah PPKM Level 3 ke bawah atau zona hijau, maka satuan pendidikan masuk ke masa kebiasaan baru.

2. Metode Pembelajaran
Dilakukan secara blended learning, memadukan proses belajar tatap muka di kelas dengan e-learning.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X