iNSulteng - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat telah terlaksana mulai Sabtu 3 Juli 2021. Pihak kepolisian dalam hal ini menyiapkan puluhan titik penyekatan yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.
"Ada 63 titik yang kita jaga selama PPKM Darurat ini," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya yang dikutip Senin 5 Juli 2021.
63 titik penyekatan tersebut dimulai dari batas kota hingga jalan tol di Jakarta. Termasuk juga titik pembatasan dan pengendalian mobilitas yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol. Kemudian 21 titik pembatasan mobilitas di lokasi rawan kerumunan yang selama ini telah berjalan, serta 14 titik pengendalian mobilitas," sambungnya.
Sebaran 63 titik penyekatan yang dijaga polisi dalam masa penerapan PPKM Darurat, antara lain:
A. 28 Titik di Batas Kota dan Jalan Tol
Dalam kota: Bunderan Senayan, Semanggi, Bunderan HI, serta TL Harmoni
Dalam Tol: (Timur ke Barat): Off Ramp Tegal Parang, Off Ramp Polda, dan akan dikeluarkan di Off Ramp DPR.
Baca Juga: Jenazah TKW Bunuh Diri di Singapura Sudah Diterbangkan ke Indonesia
(Barat ke Timur): Off Ramp Semanggi, Off Ramp Senayan, Off Ramp Pancoran, dan akan dikeluarkan di Off Ramp Dharmais atau Cawang.
Batas kota:
1. Ringroad tegal Alur, Jakarta Utara
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Universitas Budiluhur) Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalan Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
Baca Juga: PPKM Darurat, Angkasa Pura Tetap Berlakukan RT-PCR Acak ke Pengguna Bandara