TKA China Berdatangan ke Indonesia, Kemnaker Sebut Ada Pengecualian

photo author
- Rabu, 19 Mei 2021 | 22:24 WIB
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap

Penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga dilakukan Kemnaker untuk memastikan para TKA yang bisa bekerja di Indonesia hanya pekerja asing yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan serta mengikuti persyaratan dan proses perizinan yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu dalam memaksimalkan penggunaan tenaga kerja Indonesia ada kewajiban untuk alih teknologi dan keahlian yang lebih implementatif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kepmen jabatan TKA yang mewajibkan jabatan diduduki merupakan kategori profesional dan ahli/expert. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X