TKA China Berdatangan ke Indonesia, Kemnaker Sebut Ada Pengecualian

photo author
- Rabu, 19 Mei 2021 | 22:24 WIB
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap

iNSulteng - Belum lama ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan banyaknya TKA China yang masuk ke Indonesia ditengah diberlakukannya larangan mudik lebaran.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap menjelaskan sampai saat ini proses pelayanan untuk permohonan baru penggunaan Tenaga Kerja Asing masih tetap dihentikan sementara. 

Namun hal ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional.

Baca Juga: Diluncurkan Akhir Mei 2021, Kartu Nikah Digital Ternyata Banyak Manfaatnya

“Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan,” kata Karo Humas Chairul melalui Siaran Pers Kemnaker pada Selasa 18 Mei 2021.

Chairul menjelaskan, penghentian sementara penggunaan TKA ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait sepanjang mengikuti ketentuan protokol kesehatan. 

Baca Juga: Ikatan Cinta Kamis 20 Mei 2021 : Mama Sarah Minta Elsa Akui Kesalahannya, Apa yang Akan Terjadi?

“Pemerintah tetap berjuang melawan Pandemi COVID-19 namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas. Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin serta ketentuan/prosedur protokol Kesehatan,” kata Chairul.

Keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, kata Chairul sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

“Dalam hal TKA masih berada di wilayah Indonesia, perusahaan Pemberi Kerja atau yang mempekerjakan TKA dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Chairul.

Baca Juga: Jalur Trans Sulawesi Kawasan Kebun Kopi Sudah Normal

“Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal,” kata Chairul. 

Chairul memastikan pemerintah tetap melakukan pengendalian terhadap penggunaan TKA di Indonesia. 

Salah satu bentuk pengendaliannya adalah penggunaan TKA tetap mengacu pada jabatan tertentu yang dapat diduduki TKA serta kewajiban lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan serta dibatasi waktu tertentu.

Baca Juga: Untuk Semua Kader PDIP, Megawati Serukan Kemenangan Tiga Kali Berturut-turut di Pemilu 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X