Kemudian pendistribusiannya ke kabupaten dan kota masih rendah dari nominal. Terakhir, masih tingginya sisa lebih perhitungan pemanfaatan dana Otsus dan dana tambahan infrastruktur dua provinsi tersebut.
"Demi efektivitas, efisiensi dan kebermanfaatan, maka skemanya perlu diatur kembali,” jelasnya.
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencatat dana Otsus dan dana tambahan infrastruktur (DTI) yang telah digelontorkan ke Papua dan Papua Barat mencapai Rp138,65 triliun sejak 2002 hingga sekarang.
Selain itu, jumlah transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang digelontorkan juga cukup besar mencapai Rp702,3 triliun ini selama 2005-2021. Kemudian belanja kementerian atau lembaga yang dialokasikan untuk Papua dan Papua Barat pada periode sama mencapai Rp251,29 triliun.***
Reporter : Rafiq