"Jadi ada masalah tata kelola," ujarnya.
Mengenai besaran dana otsus, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu), Astera Primanto melaporkan dana otsus termasuk dana tambahan infrastruktur (DTI) untuk Papua dan Papua Barat encapai Rp138,65 triliun sejak 2002 sampai 2021.
Selain itu, pemerintah pusat juga sudah menggelontorkan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) senilai Rp702,3 triliun dan belanja kementerian atau lembaga sebesar Rp251,29 triliun pada periode 2005 hingga 2021.
Berdasarkan hasil perhitungan dari transfer ke daerah dan dana desa, , Astera mengatakan setiap orang di Papua bisa menikmati sekitar Rp14,7 juta dan Papua Barat Rp10,2 juta.
"Karena pendapatan asli daerah di Papua dan Papua Barat rendah, jadi Pemerintah Pusat dukungan," ujarnya.***
Reporter : Rafiq