iNSulteng- Presiden Jokowi akhirnya memastikan gaji PNS pusat dan daerah TNI/ Polri naik 8% pada 2024 mendatang.
Kepastian ia sampaikan saat Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR Rabu 16 Agustus 2023.
Selain kenaikan gaji, RUU APBN 2024 juga mengusulkan kenaikan uang pensiunan sebesar 12%.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Hari Ini Presiden Jokowi Umumkan Kepastian Kenaikan Gaji ASN dan PPPK
Baca Juga: MANDRAGUNA! 8 Ciri Titisan Leluhur Sakti dan Berilmu Tinggi, Hingga Bisa Merogo Sukmo!
Hal ini disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam rangka penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota keuangan di kompleks Parlemen Senayan pada Rabu, 16 Agustus 2023.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi.
Sebagai informasi, berikut ini besaran gaji PNS selama empat tahun terakhir selama masa pemerintahan Presiden Jokowi.
Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.