KABAR GEMBIRA! Hari Ini Presiden Jokowi Umumkan Kepastian Kenaikan Gaji ASN dan PPPK

photo author
Eko
- Rabu, 16 Agustus 2023 | 14:06 WIB
Tenaga Non ASN atau Honorer Indonesia. Foto: Istimewa/iNSulteng.id
Tenaga Non ASN atau Honorer Indonesia. Foto: Istimewa/iNSulteng.id

iNSulteng- Presiden Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan akan membawa kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kabar baik itu ialah tentang kenaikan gaji bagi seluruh Aparatur Sipil Negara(ASN) setelah sebelumnya selama empat tahun Puasa. 

Kabar kenaikan gaji ASN tersebut disampaikan oleh Presiden Jokwi pada Pidato Kenegaraan pagi hari atau jika tidak pada Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN 2024), sekitar 13.50 WIB, Rabu 16 Agustus 2023.

Baca Juga: MANDRAGUNA! 8 Ciri Titisan Leluhur Sakti dan Berilmu Tinggi, Hingga Bisa Merogo Sukmo!

Baca Juga: Yakin Beli HR-V? Ini Dia 7 Kelemahan dan Penyakit Pada Honda HR-V! Wajib Tahu Sebelum Beli

Menurut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Sebelumnya Presiden Jokowi telah meminta dirinya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menghitung kecukupan anggaran supaya gaji para abdi negara naik termasuk PPPK. 

Soal penghitungan kenaikan gaji PNS ini juga sempat disampaikan Sri Mulyani seusai rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait rancangan APBN 2023 di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Mei 2023 lalu.

Adapun, kenaikan gaji PNS memang disampaikan Presiden RI pada saat Pidato Nota Keuangan. Tradisi tersebut, pertama dilakukan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun, selama era kepemimpinan Presiden Jokowi, pengumuman mengenai kenaikan gaji PNS dan ASN sering absen.

Presiden Jokowi memimpin Indonesia sejak tahun 2014, dan gaji PNS hanya naik dua kali. Sementara itu, dalam KEM PPKF 2023, tidak ada sama sekali indikasi pemerintah akan menaikkan gaji PNS.

Sebagai informasi, berikut ini besaran gaji PNS selama empat tahun terakhir selama masa pemerintahan Presiden Jokowi. 

Golongan I

Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;

Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X