Jokowi Naikan Gaji PNS dan PPPK 2023-2024 Diakhir Jabatan, Berapa Persen Kenaikan Gaji ASN?

photo author
- Selasa, 18 Juli 2023 | 09:17 WIB
Presiden Jokowi pidato tentang harta penjabat (Instagram @Jokowi) (Instagram @Jokowi)
Presiden Jokowi pidato tentang harta penjabat (Instagram @Jokowi) (Instagram @Jokowi)

Sri Mulyani menegaskan, Presiden Jokowi telah mempertimbangkan rencana kenaikan itu. Keputusan akhirnya akan disampaikan saat menyampaikan nota keuangan dan RUU APBN pada Agustus mendatang.

"Beliau mempertimbangkan nanti beliau yang akan umum kan saat RUU APBN disampaikan," ucap Sri Mulyani.

Sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Indonesia pada 2014, gaji PNS hanya naik dua kali. Sementara itu, dalam KEM PPKF 2023, tidak ada sama sekali indikasi pemerintah akan menaikkan gaji PNS.

Relokasi anggaran untuk memitigasi pandemi Covid-19 serta ketidakpastian global menjadi alasan mengapa pemerintahan Jokowi tidak menaikkan gaji PNS selama empat tahun terakhir.

Sebagai catatan, berikut ini besaran gaji PNS selama empat tahun terakhir:

Golongan I

Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;

Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;

Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;

Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.

Golongan II

Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;

Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;

Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;

Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X