iNSulteng – Belakangan ini kekhawatiran terjadi pada 2,3 juta tenaga Non ASN atau Honorer di seluruh Indonesia.
Hal ini karena dengan dikeluarkannya kebijakan mengurangi pekerja honorer atau non-ASN di lembaga pemerintahan di masa Presiden Joko Widodo.
Untuk diketahui, Kebijakan ini diberlakukan hingga November 2023. Artinya, mulai November 2023 tidak ada lagi pegawai non-ASN di pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Gebrakan MenpanRB, PPPK Bakal Dapat Dana Pensiunan Tahun 2024, Kapan PPPK Guru Dibuka 2023?
Kebijakan tersebut tentu saja mengancam kehidupan 2,3 juta tenaga non-ASN yang bekerja di sejumlah lembaga pemerintah saat ini.
Lalu apa upaya Kementerian terkait mengenai rencana PHK masal 2,3 juta tenaga Non ASN ini?
Baca Juga: Gebrakan MenpanRB, PPPK Bakal Dapat Dana Pensiunan Tahun 2024, Kapan PPPK Guru Dibuka 2023?
Melansir menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah guru non-Aparatur Sipil Negara atau non-ASN.
Solusi tersebut tidak diselesaikan secara tunggal, tetapi bersama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Keuangan; serta Kementerian Dalam Negeri.
“Kita sedang mencari solusi alternatif yang terbaik bagi non-ASN, kemudian termasuk masalah guru-guru di berbagai daerah di seluruh Indonesia,” jelas Menteri Anas usai Rapat Tingkat Menteri bersama Mendikbudristek Nadiem Makarim, di Jakarta belum lama ini.
Per 1 Mei 2023, usulan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima sebanyak 266.560 formasi. Perihal kebutuhan guru ini, Menteri Anas berharap harus segera diselesaikan secara kolaboratif antara pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.
“Dan ini menjadi arahan Bapak Presiden soal dasar terkait guru dan tenaga kesehatan ini bisa segera dituntaskan,” ungkap Menteri Anas.
Dalam kesempatan itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan jajarannya mencari cara untuk mempercepat penyelesaian tenaga guru non-ASN ini.