iNSulteng - Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan telah menyiapkan 195 rumah sakit (RS) rujukan untuk menanggulangi adanya flu burung yang disebabkan virus flu burung yang ada di tanah air.
Mutasi virus flu burung yang cepat dan konsisten terhadap mamalia, membuat virus cenderung berpotensi menyebar ke manusia.
“Kita sudah siagakan 195 rumah sakit rujukan flu burung. Perawatan-perawatan di rumah sakit juga sudah kita siapkan,” ucap Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Imran Pambudi dalam Siaran Sehat yang diikuti di Jakarta. Senin, 6 Februari 2023.
Baca Juga: TNI Hibur Warga Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Wisata Kapal Perang
“Meskipun kita berdoanya itu tidak dipakai karena flu burung,” lanjutnya.
Menurutnya, Kemenkes langsung menyiapkan ratusan rumah sakit rujukan dalam menanggulangi Penyakit Infeksi Emerging (PIE) itu, setelah mendengar adanya temuan kasus dengan Highly Pathogenic Avian Virus (HPAI) H5N1 clade 2.3.4.4b dan 2.3.2.1c di beberapa titik di Kalimantan Selatan.
Di rumah sakit rujukan itu, Kemenkes telah menyiapkan berbagai macam perawatan dan alat untuk menjalankan prosedur terkait dengan kasus flu burung terhadap manusia.
Baca Juga: Buntut Siswa Masuk Pagi, Sekarang PNS pun Masuk Pukul 05,30 WITA
Selain itu, instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan sektor terkait lainnya harus melakukan pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia.
Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota juga diminta untuk menyediakan fasilitas kesehatan untuk kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Apabila ditemukan adanya kasus suspek flu burung, maka Puskesmas harus segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kabupaten/Kota.
Baca Juga: 5 Amalan yang dilakukan saat Malam Nisfu Syaban, Salah Satunya Berdoa Semoga Mendapat Ampunan
Laporan bisa dengan sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota harus segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P. Berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.
Dengan melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus apabila ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku.
Baca Juga: Jelang Ramadhan Harga Cabai Melonjak, Presiden Joko Widodo: Kenaikan Harga Cabai hanya Fenomena Sesaat
Masyarakat juga dihimbau agar selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) untuk mengurangi risiko penularan virus flu burung pada manusia.
Selain itu, masyarakat dapat melaporkan kepada dinas peternakan jika ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya.
Apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko, segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan sesuai pedoman yang telah ditetapkan. ***