iNSulteng - Pemerintah sedang mempersiapkan penerimaan penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023.
Rekrutmen CASN 2023 ini meliputi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bagi masyarakat yang ingin menjadi PNS, persiapkan diri mulai dari sekarang.
Baca Juga: Dijanjikan Fasilitas Mewah, PNS Rebutan Ingin Pindah ke Ibu Kota Negara
Baca Juga: Auto Jadi Menantu Idaman, Segini Jadi PNS 2023 Jika Lolos Seleksi CPNS
Diketahui, menjadi PNS 2023 akan mendapatkan nominal gaji disertai tunjangan yang tidak sedikit.
Besaran gaji yang diterima terdiri gaji pokok serta beberapa tunjangan lainnya yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Gaji pokok PNS diterima sesuai golongannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.
Baca Juga: Pemerintah Kurangi Jabatan Ini dalam Penerimaan CASN 2023, Cek di Sini
Untuk besaran gaji pokok dengan golongan terendah tercatat sebesar Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.
Nominal gaji pokok memang sedikit, namun jumlahnya bisa berkali lipat setelah ditambah beberapa tunjangan.
Seperti tunjangan istri, anak dan kinerja. Tunjangan kinerja ini lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima PNS setiap bulan.
Tunjangan kinerja telah ditentukan melalui peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga.
Baca Juga: Kondisi Terkini David, Baru Terungkap Mengalami Cedera Otak, Namun Mulai Membaik