iNSulteng - Tinggal beberapa bulan lagi pemerintah mengumuman pembukaan penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023.
Penerimaan CASN 2023 meliputi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jika berminat, masyarakat diminta persiapkan diri mulai dari sekarang bila ingin menjadi PNS 2023.
Baca Juga: Jangan Mimpi Jadi PNS 2023, Posisi Ini Dikurangi Pada Seleksi CPNS, Cek Jurusanmu!
Bagi yang ragu-ragu karena alasan nominal gaji, tidak ada salahnya cek terlebih dahulu rincian besaran gaji PNS tahun 2023.
Besaran gaji yang diterima terdiri gaji pokok serta beberapa tunjangan lainnya yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Gaji pokok PNS diterima sesuai golongannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Besaran gaji pokok dengan golongan terendah tercatat sebesar Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.
Baca Juga: Update CPNS 2023: Pemerintah Buka Banyak Lowongan, Ini Bocoran Formasi
Bila dilihat dari gaji pokok saja, memang jumlahnya tidak terlalu besar. Namun penghasilan bisa berkali lipat setelah ditambah beberapa tunjangan.
Seperti tunjangan istri, anak dan kinerja. Tunjangan kinerja ini lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima PNS setiap bulan.
Tunjangan kinerja telah ditentukan melalui peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga
Berikut ini rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan.
Baca Juga: TERBARU Seleksi CPNS 2023, Ini Posisi yang Dibutuhkan, Jurusanmu Ada?
Artikel Terkait
Jokowi Bakal Angkat Semua Honorer Jadi CPNS dan ASN PPPK 2023?, Janji Gaji Besar Banget!
TERBARU Seleksi CPNS 2023, Ini Posisi yang Dibutuhkan, Jurusanmu Ada?
Update CPNS 2023: Pemerintah Buka Banyak Lowongan, Ini Bocoran Formasi
Jangan Mimpi Jadi PNS 2023, Posisi Ini Dikurangi Pada Seleksi CPNS, Cek Jurusanmu!