Rafael Alun Trisambodo Mengundurkan Diri! Cek Aturan Pengunduran Diri dari ASN

photo author
- Sabtu, 25 Februari 2023 | 05:41 WIB
Rafael Alun Trisambodo dalam tangkap layar video (Twitter @murtadhaone1)
Rafael Alun Trisambodo dalam tangkap layar video (Twitter @murtadhaone1)

iNSulteng - Rafael Alun Trisambodo kini menyatakan mundur dari Aparatur Sipil Negara atau ASN Direktorat Jenderal Pajak.

Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN tertuang dalam surat terbuka yang dibuatnya pada hari ini Jum'at, 24 Februari 2023 yang disertai tanda tangan Rafael di atas Materai 10.000 sebagai tanda pengesahan.

Sebelumnya kasus penganiayaan yang melibatkan anak Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo terus bergulir.

Baca Juga: Kondisi Terkini David, Baru Terungkap Mengalami Cedera Otak, Namun Mulai Membaik

Baca Juga: Kronologi Mario Aniaya David, Blunder Ternyata Anak PP GP Ansor, Mentri Agama Sampai Marah

Selain itu Rafael diketahui dicopot dari jabatannya di Kemenkeu karena memiliki kekayaan mencapai Rp. 56 Miliar.

Berikut ulasan dasar hukum bagi ASN atau Aparatur Sipil Negara yang ingin mengundurkan diri berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Salah satu aturan yang mengatur tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang pemberhentian PNS atau ASN.

Baca Juga: Buntut Perkara Penganiayaan David, AG Kekasih Mario Ditindak Tegas SMA Tarakanita

Baca Juga: Kota Jakarta Banjir Usai Diguyur Hujan, Ini Daftar Wilayah Terdampak dan Jalan Tergenang Air

Dalam peraturan tersebut, ASN yang mengundurkan diri termasuk dalam jenis pemberhentian atas permintaan sendiri.

Seperti yang tercantum dalam pasal 6 huruf a yang berbunyi "Permohonan berhenti sebagai PNS/calon PNS diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui PPK disingkat Pejabat Pembina Kepegawaian atau melalui Pejabat yang Berwenang secara hierarki".

Namun, sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, PNS tersebut tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Baca Juga: Selamat, 293 Guru Honorer Jadi ASN Jalur PPPK, Ini Pesan Nadiem Makarim

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X