iNSulteng - Kekayaan pejabat dilingkungan Dirjen Pajak saat ini sedang menuai sorotan publik.
Terkait sorotan tersebut pihak Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) siap memanggil jajaran Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) pasca reses atau awal Maret 2023.
DPR bakal mengklarifikasi berkenaan harta kekayaan pejabat Dirjen Pajak.
Baca Juga: Sri Mulyani Copot Rafael dari Jabatannya di Kemenkeu, Buntut Kasus Penganiayaan dan Pamer Harta
Baca Juga: 8 Amalan Sunnah Rasulullah SAW di Bulan Ramadhan Yang Wajib Kamu Ketahui!
DPR mempertanyakan adanya kejanggalan total harta pejabat yang tidak sesuai pendapatan atau tidak tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Nanti di saat masa sidang kita akan panggil DJP, kita sudah berdiskusi melalui WA group dengan teman-teman di Komisi XI terkait code of conduct dengan DJP, karena ini sense of crisis-nya sama sekali tidak ada," tutur anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad. Kamis, 24 Februari 2023 di lansir iNSulteng dari PMJ.
Kamrussamad pun berharap viralnya kasus anak pejabat Dirjen Pajak tersebut dijadikan oleh Kemenkeu menjadi pelajaran berharga.
Baca Juga: Ada Apa? 21 Tahanan di Pindahkan ke Rutan Baru Dittahti Polda Sulteng, Ini Penjelasan Dirtahti
Baca Juga: Ini 5 Kebiasaan Seru Masa Kecil Saat Ramadhan, Salah Satunya Membuat Meriam Bambu
Kasus ini harus membuat para pejabat dan keluarganya mempunyai etika bermasyarakat yang baik.
"Bukan hanya pejabatnya, tapi keluarganya pun harus memiliki etika yang sama di dalam bermasyarakat,” ujarnya menegaskan.
“Sehingga dia tidak merasa superior karena keluarga pejabat banyak uangnya, punya jabatan, punya kekuasaan dan kewenangan sehingga sewenang-wenang menggunakan kekerasan," urainya melanjutkan.
Baca Juga: Video Penganiayaan David Beredar di Medsos, Direkam Pacar Mario, Netizen: Biadab Sekali