Diketahui, Clara pun telah melaporkan peristiwa penarikan tersebut ke pihak yang berwajib. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.
“Alhamdulillah laporan sudah diterima dan ditangani semua,” ujar Clara di Markas Polda Metro Jaya, Senin 20 Februari 2023.
Kasus penarikan kendaraan tersebut bermula karena suami Clara Shinta yang menggadaikan BPKB kendaraan miliknya tanpa diketahui oleh Clara.
Clara mengaku bahwa dirinya sempat mengajak para debt collector tersebut untuk menunggu kedatangan keluarganya. Namun, mereka menolak dan tetap mengambil secara paksa mobil tersebut.
Saat ini, laporan tersebut tengah diselidiki oleh pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik juga akan mendalami dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh para Debt Collector.***
Artikel Terkait
Kapolri Tinjau Evakuasi Kapolda Jambi dan Rombongan, Apresiasi Kerja Keras Tim Gabungan
Update Terbaru! Subsidi Kendaraan Listrik Sudah Final 7 Juta, Berlaku Maret 2023
Wabah Difteri Melanda Garut! 7 Orang Diduga Meninggal Dunia, Bisa Dicegah Lewat Imunisasi